Secara umum, seseorang atau entitas yang ditunjuk oleh pihak lain untuk bertindak atas namanya. Di pasar keuangan, khususnya perusahaan. – Khususnya di pasar keuangan, perusahaan – biasanya bank – yang bertindak sebagai pemilik sekuritas, tetapi kepemilikan sekuritas ini terletak pada alamat yang tidak diketahui. Oleh karena itu, nominee hanya bertindak sebagai wali amanat. – Namun demikian, karena perdagangan orang dalam yang dilarang juga dilakukan di bawah kedok ini, badan pengawas di bursa efek dan otoritas pengawas memberikan perhatian khusus kepada para nominee. Namun demikian, telah terbukti bahwa mengungkap pemilik sekuritas yang sebenarnya sangatlah sulit, jika bukan tidak mungkin – beberapa perusahaan publik besar telah memperkenalkan pembatasan hak suara untuk nominasi dalam beberapa tahun terakhir. Pendapat sangat berbeda mengenai efektivitas aturan semacam itu. – Lihat Address Spoofing, Analisis Saham, Persyaratan Autentikasi, Catatan Observasi, Frontrunning, Uang Buronan, Pencucian Uang, Pencurian Identitas, Persyaratan Verifikasi Identitas, Agen Penagih, Innominate, Transaksi Orang Dalam, Pemblokiran Rekening, Rekening, Palsu, Persyaratan Informasi Data Nasabah, Perjanjian Emersi Nominee, Perangkap Pasion, Uang Registrasi, Scalping, Transaksi Bodong, Nama Jalanan, Straw Man, Perjanjian Fidusia, Undertunneling, ID Kedua.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/