Dalam dokumen yang lebih tua – pembayaran untuk layanan pelaut, baik untuk pengangkutan penumpang atau barang. – Dalam kedua kasus tersebut, keluhan-keluhan menumpuk selama berabad-abad bahwa nakhoda menuntut pembayaran tambahan pada saat kedatangan kapal karena keadaan yang tidak terduga (air surut, air banjir) dan tidak membiarkan orang atau barang turun dari kapal sampai biaya tambahan itu dibayar. – Pajak yang harus dibayar oleh kapal-kapal ketika berlayar di sungai, juga disebut tol air. – Lihat Bugsiergeld, Fährgeld, Fahrtgeld, Furtgeld, Rheinoctroi, Schleusengeld.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/