Laporan transaksi (laporan transaksi wajib)

Menurut § 9 WpHG, penyedia layanan keuangan harus melaporkan semua transaksi dalam instrumen keuangan kepada Otoritas Pengawas Keuangan Federal. Pada tahun 2006 (2005), BaFin menerima 707 juta (560 juta) laporan semacam itu, yang disaring untuk kemungkinan penyalahgunaan pasar dan transaksi orang dalam. – Lihat Kewajiban Pelaporan Orang Dalam, Nominee, Sarbanes-Oxley Act, Aplikasi Pengawasan Sekuritas Sistem (SWAP). – Cf. Laporan Tahunan 2006 BaFin, hlm. 164 f (kasus-kasus yang mencurigakan) serta laporan tahunan masing-masing BaFin, bab “Pengawasan bank, penyedia jasa keuangan dan lembaga pembayaran”.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Laporan transaksi (laporan transaksi wajib)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/laporan-transaksi-laporan-transaksi-wajib/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

5 Seitenaufrufe dieser Seite