Laporan aktivitas yang mencurigakan)

Bank-bank di Jerman wajib melaporkan kepada Otoritas Pengawas Keuangan Federal (Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht) jika ada indikasi EX ANTE atau EX POST bahwa transaksi melanggar larangan transaksi orang dalam atau manipulasi pasar. Melaporkan kecurigaan adalah kewajiban asli suatu lembaga yang berbeda dari persyaratan hukum lainnya seperti kewajiban untuk memberi tahu pihak berwenang yang relevan tentang kejahatan atau pelanggaran, yang memungkinkan untuk mencegah atau membatasi efeknya. – Cf. Laporan Tahunan 2005 BaFin, hlm. 165 f. (di sini juga penjelasan), Laporan Tahunan 2006 BaFin, hlm. 136 (laporan seorang karyawan mengarah ke audit khusus), hlm. 165 f. (asal mula laporan; gambaran umum), Laporan Tahunan 2009 BaFin, hal. 178 f. (jumlah laporan aktivitas mencurigakan meningkat) serta masing-masing Laporan Tahunan BaFin, bab “Pengawasan perdagangan sekuritas dan bisnis investasi”.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Laporan aktivitas yang mencurigakan)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/laporan-aktivitas-yang-mencurigakan/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

6 Seitenaufrufe dieser Seite