Bank-bank di Jerman wajib melaporkan kepada Otoritas Pengawas Keuangan Federal (Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht) jika ada indikasi EX ANTE atau EX POST bahwa transaksi melanggar larangan transaksi orang dalam atau manipulasi pasar. Melaporkan kecurigaan adalah kewajiban asli suatu lembaga yang berbeda dari persyaratan hukum lainnya seperti kewajiban untuk memberi tahu pihak berwenang yang relevan tentang kejahatan atau pelanggaran, yang memungkinkan untuk mencegah atau membatasi efeknya. – Cf. Laporan Tahunan 2005 BaFin, hlm. 165 f. (di sini juga penjelasan), Laporan Tahunan 2006 BaFin, hlm. 136 (laporan seorang karyawan mengarah ke audit khusus), hlm. 165 f. (asal mula laporan; gambaran umum), Laporan Tahunan 2009 BaFin, hal. 178 f. (jumlah laporan aktivitas mencurigakan meningkat) serta masing-masing Laporan Tahunan BaFin, bab “Pengawasan perdagangan sekuritas dan bisnis investasi”.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/