Pemilik saham yang signifikan di bank tunduk pada pengawasan oleh otoritas pengawas di sebagian besar negara, di Jerman diatur dalam § 2b KWG. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan solvabilitas bank individual dan juga untuk melawan risiko terhadap perlindungan kreditor dan fungsi lembaga. – Di Jerman, pengakuisisi partisipasi yang signifikan (pemegang saham, mitra atau lainnya) yang – secara langsung atau tidak langsung memegang setidaknya sepuluh persen dari modal atau hak suara lembaga atau – dapat memberikan pengaruh yang signifikan pada manajemennya, harus segera memberi tahu otoritas pengawas. Otoritas pengawas dapat melarang perolehan partisipasi atau pelaksanaan hak suara. – Lihat Pengakuisisi, Acquirer, Acting in Concert, Pemegang Saham, Aktif, Merayap, Arm’s Length, Saham Terdaftar, Pengamat Hiu, Dana Kekayaan Berdaulat, Pengungkapan Hak Suara, Basis Data Hak Suara, Kriteria Hak Suara, Arahan Transparansi, Koneksi, Tutup. – Cf. Laporan Tahunan BaFin 2002, hlm. 54, Laporan Tahunan BaFin 2006, hlm. 127 f (perintah larangan; kesulitan kontrol dalam kasus calon pengakuisisi di luar EEA), Laporan Tahunan BaFin 2012, hlm. 130 f. (BaFin mengabdikan dirinya pada lembaga-lembaga kecil yang merugi) serta Laporan Tahunan BaFin yang terkait, bab “Pengawasan bank, penyedia layanan keuangan dan lembaga pembayaran”.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/