Derivatif keuangan dalam bentuk kontrak standar yang mengikat secara hukum untuk pembelian atau penjualan komoditas dengan kuantitas dan kualitas tertentu pada tanggal penyerahan tertentu di masa mendatang. – Penyatuan (standarisasi; standartisasi) kontrak memungkinkan transferabilitas yang mudah di bursa berjangka keuangan atau komoditas. – Kontrak forward diklasifikasikan sebagai derivatif (keuangan) karena bergantung pada perkembangan aset yang mendasarinya. Bentuk dasarnya adalah opsi dan futures atau forward. – Dalam kasus transaksi forward, kewajiban dan transaksi pemenuhan terjadi pada waktu yang berbeda. Untuk alasan ini, para pihak harus menyetorkan margin di akun margin bursa berjangka atau dengan broker saat menyelesaikan kontrak (margin cover), kecuali jika mereka melakukan transaksi lindung nilai, seperti penjualan opsi panggilan pada saham yang mereka miliki sendiri. – Lihat kewajiban untuk mengungkapkan, Bund futures call, futures, put, counterparty, pusat, opsi, posisi, lemah, risiko harga komoditas, kontrak berjangka komoditas, pasar spot, strike price, TED spread, bursa berjangka, transaksi berjangka dalam arti sempit, spekulan berjangka, premi ketersediaan, substitusi, kontrak berjangka komoditas, risiko penggantian.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/