Dalam terminologi hukum Jerman, menurut § 1, Para. 3a dari Undang-Undang Perbankan Jerman, perusahaan keuangan – yang anak perusahaannya (anak perusahaan) secara eksklusif atau terutama merupakan lembaga jasa keuangan, dan – yang memiliki setidaknya satu lembaga penerima simpanan – yaitu lembaga kredit yang menerima simpanan atau jumlah yang dapat dibayarkan kembali lainnya dari publik dan melakukan bisnis peminjaman – atau – perusahaan perdagangan sekuritas sebagai anak perusahaan. – Perusahaan induk keuangan tunduk pada pengawasan khusus di Jerman. § Bagian 2d dari Undang-Undang Perbankan Jerman menetapkan bahwa orang yang benar-benar menjalankan bisnis perusahaan induk keuangan atau perusahaan induk keuangan campuran harus dapat diandalkan dan memiliki kemampuan operasional yang diperlukan untuk menjalankan bisnis tersebut. – Secara umum, perusahaan induk adalah perusahaan yang tidak memproduksi barang apa pun sendiri, tetapi hanya menyerap (memegang) partisipasi di perusahaan lain, memperluasnya, atau memberi mereka modal baru. – Lihat kontrol, partisipasi, memenuhi syarat, perusahaan induk, grup kompleks, Europa-AG, konglomerat keuangan, perusahaan induk, kontrol, konglomerat. – Cf. Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan April 2005, hlm. 39 ff (ada juga definisi-definisi penting), Laporan Tahunan 2012 BaFin, hlm. 67 f. (revisi komprehensif dari Petunjuk Konglomerat Keuangan dari Komisi UE: perusahaan induk keuangan harus dimasukkan) serta Laporan Tahunan masing-masing BaFin, bab “Internasional”.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/