Kelompok perusahaan, horizontal (kelompok perusahaan yang terintegrasi secara horizontal)

Menurut § 1, paragraf 21 dari Undang-Undang Perbankan Jerman, kelompok semacam itu ada di pasar keuangan jika – suatu perusahaan berafiliasi dengan satu atau lebih perusahaan lain sedemikian rupa sehingga mereka bersama-sama berada di bawah kinerja yang seragam berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar atau kontrak, atau – mayoritas badan administratif, manajemen, atau pengawas mereka terdiri dari orang yang sama. – Lihat perusahaan induk, konglomerat, kontrol, grup.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Kelompok perusahaan, horizontal (kelompok perusahaan yang terintegrasi secara horizontal)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/kelompok-perusahaan-horizontal-kelompok-perusahaan-yang-terintegrasi-secara-horizontal/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

11 Seitenaufrufe dieser Seite