Menurut § 1, paragraf 21 dari Undang-Undang Perbankan Jerman, kelompok semacam itu ada di pasar keuangan jika – suatu perusahaan berafiliasi dengan satu atau lebih perusahaan lain sedemikian rupa sehingga mereka bersama-sama berada di bawah kinerja yang seragam berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar atau kontrak, atau – mayoritas badan administratif, manajemen, atau pengawas mereka terdiri dari orang yang sama. – Lihat perusahaan induk, konglomerat, kontrol, grup.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/