Dalam perbankan Islam, sebuah kontrak di mana satu pihak setuju untuk melakukan pra-pembiayaan dan membangun sebuah aset (yang dapat digunakan dalam jangka panjang); bahan-bahan yang diperlukan dipasok oleh pra-pemodal (sebuah perjanjian di mana salah satu pihak (Moustasni’i) meminta pihak lain (Snai’i) untuk membuat atau membangun sebuah aset yang dibayar di muka, dengan mencicil atau pada saat selesai). Klien membayar pada saat penyelesaian, biasanya secara tunai. – Lihat Ijara, Mudaraba, Murabahah, Musharaka, Salam, Sukuk.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/