Tindakan yang diambil oleh otoritas pengawas untuk mengidentifikasi hubungan kepemilikan yang tidak jelas dan tidak transparan (kepemilikan yang tidak dapat ditembus) di bank – biasanya dalam proses akuisisi sebelumnya di bank swasta. – Lihat Peraturan Kontrol Kepemilikan, Bankir Swasta. – Lihat Laporan Tahunan BaFin 2004, hlm. 117, Laporan Tahunan BaFin 2010, hlm. 153 (peningkatan proses di bank-bank swasta; pemisahan berkas akuisisi yang tidak dapat diterima), hlm. 154 (prinsip-prinsip dasar kontrol pemilik; beban kerja yang tinggi di pihak BaFin), Laporan Tahunan BaFin 2012, hlm. 131 (BaFin juga memeriksa kemampuan pengakuisisi untuk menyuntikkan modal tambahan setelah akuisisi) serta laporan tahunan masing-masing BaFin, bab “Pengawasan bank, penyedia jasa keuangan dan lembaga pembayaran”.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/