Hukum langit biru (juga sering digunakan dalam bahasa Jerman, atau hukum yang menentang penerbitan penipuan)

Serangkaian hukum dan peraturan yang berlaku di AS yang harus dipatuhi ketika menerbitkan sekuritas dalam bentuk apa pun. – Istilah ini dipinjam dari fakta bahwa bank dan penasihat investasi fly-by-night sering menjanjikan bulan kepada pelanggan ketika menjual sekuritas (di AS, seperangkat peraturan yang mewajibkan perusahaan yang ingin menerbitkan sekuritas untuk terlebih dahulu memberikan bukti keberadaan dan substansinya, termasuk laporan keuangan mereka. Hal ini untuk mencegah situasi di mana penerbit hanya memiliki sedikit hal lain untuk dijual selain sepotong “langit biru”). – Lihat kolam buta, blog, permen, surat saham, daimonion, ruang uap, kamar uap, kamar gelap, saham glamor, dana go-go, selebaran tinggi, forum internet, pasar modal, abu-abu, penerbitan normal, pompa dan dump, malaikat pembalas, layanan pengiriman uang, modal ventura, perbankan bayangan, spiral kematian, Twitter, penipuan kawat, broker sudut.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Hukum langit biru (juga sering digunakan dalam bahasa Jerman, atau hukum yang menentang penerbitan penipuan)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/hukum-langit-biru-juga-sering-digunakan-dalam-bahasa-jerman-atau-hukum-yang-menentang-penerbitan-penipuan/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

9 Seitenaufrufe dieser Seite