Gratifikasi, gratifikasi, pembayaran bonus

Umumnya, pembayaran khusus yang tidak ada penyebabnya dalam hukum. – Pembayaran satu kali kepada karyawan pada acara-acara khusus perusahaan, seperti rekor keuntungan sesekali, hari jadi perusahaan, atau hari raya (tunjangan Natal). – Tunjangan kepada karyawan yang sangat layak sebagai bonus kinerja (bonus efisiensi), tetapi berbeda dengan bonus, biasanya bukan komponen gaji yang ditetapkan secara kontrak (tidak ada komponen gaji kontrak). – Lihat Bonus, Fringe Benefit, Ordonansi Remunerasi Lembaga, Bonus Jubilium, Premi, Tunjangan Relokasi, Tunjangan.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Gratifikasi, gratifikasi, pembayaran bonus“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/gratifikasi-gratifikasi-pembayaran-bonus/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

4 Seitenaufrufe dieser Seite