Kata yang ambigu ini juga digunakan sebagai istilah teknis dalam hukum pengawasan untuk menggambarkan kapasitas administratif di mana tugas-tugas pemantauan (risiko) di perusahaan (tata kelola: manajemen risiko strategis dan operasional di seluruh organisasi bisnis) ditugaskan. Fungsi dalam pengertian ini tidak harus sama dengan unit organisasi terpisah dalam suatu lembaga atau perusahaan asuransi, meskipun hal ini sering terjadi. – Namun demikian, otoritas pengawas umumnya mengharuskan bahwa fungsi dalam pengertian yang didefinisikan dapat dikenali dan diidentifikasi dengan jelas sebagai narahubung. – Lihat aktuaris, chief risk officer, kontrol secara keseluruhan, persyaratan minimum untuk manajemen risiko, manajemen liabilitas, prosiklikalitas, lembaga pemeringkat, departemen risiko, komite risiko, penutup risiko, pembobotan risiko, pengendalian risiko, prosedur pengukuran risiko, prinsip asumsi risiko, pelaporan risiko, pemantauan risiko, terstruktur, kontrol, internal lembaga.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/