Fixum (pajak jajak pendapat; renumerasi tetap, gaji tetap)

Dalam literatur yang lebih tua, sering merujuk pada pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara tanpa memandang pendapatan, pada akhirnya merupakan suatu bounty (pajak dengan jumlah yang seragam yang dikenakan pada setiap individu, atau kepala). – Dalam hal gaji di sektor keuangan, bagian tetap yang dibayarkan terlepas dari keberhasilan bisnis. Selain itu, sebagian karyawan juga menerima komponen gaji lainnya, terutama bonus dan tunjangan tambahan apa pun. – Lihat sistem insentif, bonus, sistem bonus, komisi terjamin, fee, hadiah, juta kuburan, tanggung jawab karyawan, bonus, uang tidur, bonus, kompensasi, sistem kompensasi, kompensasi eksekutif, penyerapan kerugian, pribadi.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Fixum (pajak jajak pendapat; renumerasi tetap, gaji tetap)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/fixum-pajak-jajak-pendapat-renumerasi-tetap-gaji-tetap/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

4 Seitenaufrufe dieser Seite