Pendekatan tertentu yang disyaratkan oleh hukum pengawasan untuk penilaian dana sendiri, terutama untuk – aset tidak berwujud, – pajak yang ditangguhkan, dan – laba yang belum direalisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan dana bank sendiri serta komparabilitas internasionalnya. – Cf. Laporan Tahunan 2004 BaFin, hal. 69 f. (definisi; masalah implementasi), Laporan Tahunan 2005 BaFin, hal. 108 (penjelasan rinci) serta laporan tahunan masing-masing BaFin.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/