Dodd-Frank Act (Undang-Undang Reformasi Wall Street Dodd-Frank dan Perlindungan Konsumen)

Seperangkat aturan untuk mengatur pasar keuangan yang mulai berlaku pada musim panas tahun 2010 sebagai akibat dari krisis keuangan di Amerika Serikat setelah krisis subprime. Poin-poin intinya adalah – perlindungan konsumen dari transaksi keuangan yang tidak adil, – kewajiban bagi sektor keuangan itu sendiri untuk merestrukturisasi lembaga yang sedang dalam kesulitan, dan – pembatasan perdagangan eksklusif, investasi dalam hedge fund dan ekuitas swasta. Untuk implementasi Basel III, – larangan mengandalkan sumber daya eksternal peringkat itu penting. – Pendapat terbagi atas kemampuan Dodd-Frank Act untuk mencegah krisis keuangan di masa depan melalui ketentuan-ketentuannya.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Dodd-Frank Act (Undang-Undang Reformasi Wall Street Dodd-Frank dan Perlindungan Konsumen)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/dodd-frank-act-undang-undang-reformasi-wall-street-dodd-frank-dan-perlindungan-konsumen/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

4 Seitenaufrufe dieser Seite