Dapat dikurangkan, retensi, persentase kelebihan; saham kepemilikan; kontribusi pasien

Risiko yang – tidak ditransfer ke perusahaan asuransi atau yang – perusahaan asuransi tidak meneruskan ke reasuradur atau – perusahaan asuransi atau reasuradur secara kontraktual membebankan pada pemegang polis dan yang, seolah-olah, merupakan pembatasan ruang lingkup pertanggungan (spesifikasi dalam polis asuransi yang mengharuskan tertanggung untuk membayar kuota awal dari kerugian sebelum mendapatkan manfaat asuransi). – Dalam kasus sekuritisasi, persyaratan bahwa originator memegang proporsi tertentu dari sekuritas dari masing-masing tranches dalam portofolionya sendiri, karena itu kemudian juga lebih tertarik untuk memantau debitur dengan cara yang biasa (kebiasaan dalam perbankan). – Dalam arti lain, baru-baru ini sering juga biaya (yang diwajibkan secara hukum) yang harus dibayar pasien ketika membeli obat-obatan. – Lihat kapitalisme absensi, asuransi mandiri, asuransi bersama, asuransi mandiri, sekuritisasi, kertas sekuritisasi yang dapat dikurangkan, pembayaran bersama.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Dapat dikurangkan, retensi, persentase kelebihan; saham kepemilikan; kontribusi pasien“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/dapat-dikurangkan-retensi-persentase-kelebihan-saham-kepemilikan-kontribusi-pasien/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

5 Seitenaufrufe dieser Seite