Umumnya, pembayaran yang dibebankan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang pada individu, sekelompok orang atau perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dan dibayarkan ke kas umum masing-masing; berbeda dengan denda yang dibayarkan kepada pihak yang dirugikan. – Lihat uang perdamaian, uang kafarat, uang denda.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/