Jika tidak didefinisikan lain, ini dipahami sebagai – kebiasaan dan oleh karena itu disepakati atau – atas kemauannya sendiri, secara sukarela – dilakukan di muka – pembayaran dalam kerangka hubungan kontraktual; lihat juga §§ 336 dst. BGB. – Lihat deposit, jaminan pembayaran di muka, pembayaran tunai, prosedur pembayaran, inovatif, pembayaran peluru, klaim, close-out, sight, sborso, transfer, bersyarat, pengiriman uang, pembayaran di muka, pembayaran di muka, representasi pembayaran, pembayaran dengan cara pembayaran.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/