Surat berharga yang dapat ditukarkan atau tidak dapat ditukarkan dengan logam mulia, yang diterbitkan oleh negara atau perorangan: Uang kertas. – Surat berharga yang tidak dapat ditukarkan dalam jumlah tertentu (bank notes) dengan alat pembayaran yang sah tanpa batas dan penerimaan wajib di area mata uang masing-masing (uang fiat: mata uang kertas yang dijadikan alat pembayaran yang sah oleh hukum atau fiat [= seharusnya]; tidak didukung oleh emas atau perak dan belum tentu dapat ditukarkan dengan koin). – Lihat manajemen uang kertas, pembatasan nilai uang kertas, validasi, fenomena Bridge-Abney, kartu chip, presiden mati, perlindungan pemalsuan, uang jendela, tanda uang, bank sentral, efek paket, strip keamanan, pembayaran, alat pembayaran, uang kertas. – Cf. tentang uang kertas Uni Eropa secara rinci Buletin Bulanan ECB bulan Agustus 2004, hal. 85 ff, Buletin Bulanan ECB bulan Agustus 2005, hal. 91 ff (di sini pertimbangan lebih lanjut juga berkenaan dengan penerbitan uang kertas di masa depan).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/