Kontrak di mana perusahaan mengalihdayakan semua aset yang diperuntukkan bagi pensiun kerja karyawan ke perusahaan trust, yang kemudian menginvestasikan jumlah ini dalam berbagai instrumen keuangan. – Lihat Perjanjian Induk Eropa, Alih Daya, Kewajiban Pensiun. – Cf. Laporan Tahunan BaFin 2004, hlm. 85 (pertanyaan tentang otorisasi), Laporan Tahunan BaFin 2005, hlm. 188 (wali amanat tunduk pada otorisasi jika mereka bukan perusahaan induk, anak perusahaan atau perusahaan saudara [hak istimewa grup]), Laporan Tahunan BaFin 2008, hlm. 53 f. (pedoman IOPS tentang pengawasan lembaga untuk penyediaan pensiun kerja; laporan tentang masalah outsourcing), Laporan Tahunan BaFin 2009, hlm. 67 ff. (katalog untuk mengukur keberhasilan pengawasan; pedoman IOPS tentang hak-hak intervensi otoritas pengawas; aturan tentang manajemen risiko), Laporan Tahunan BaFin 2012, hal. 66 f. (aturan seragam untuk pengawasan disajikan) serta Laporan Tahunan BaFin masing-masing, bab “Internasional”, Laporan Stabilitas Keuangan 2013, hal. 19 (perkembangan demografis menimbulkan risiko bagi lembaga untuk penyediaan pensiun kerja).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/