Pada zaman dahulu, pungutan kota untuk membayar penjaga desa yang bertanggung jawab atas ladang (penjaga ladang). Penjaga ini bertanggung jawab untuk melindungi area yang berguna (kebun, padang rumput, perkebunan, tanaman) dari suatu daerah pemukiman terhadap kerusakan yang melanggar hukum oleh manusia atau hewan yang tidak diawasi. Dalam dokumen-dokumen lama juga disebut uang topi hijau (topi = di sini: menjaga, melindungi, mengamankan). – Saat ini, di aula tempat tinggal (siswa), pembayaran untuk pengadaan fasilitas tambahan – seperti pemasangan dan pemeliharaan mesin cuci – dari penghuni aula masing-masing, biasanya dipungut berdasarkan keputusan mayoritas rapat aula. – Lihat Hamegeld, Hütegeld.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/