Baik

Umumnya, pembayaran yang harus dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum sebagai hukuman atas pelanggaran ketentuan (ketentuan hukum: undang-undang, peraturan, keputusan, pedoman, aturan perilaku [misalnya di pengadilan], dll.) (uang biasanya dibayarkan kepada otoritas yang lebih tinggi sebagai hukuman atas kejahatan atau pelanggaran lainnya). – Biasanya, otoritas pengawas dapat memerintahkan denda. – Lihat uang penalti, uang prokurasi, pembayaran penalti berkala.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Baik“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/baik/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

9 Seitenaufrufe dieser Seite