Audit khusus

Tindakan yang diambil oleh otoritas pengawas dalam kasus dugaan pelanggaran hukum dan peraturan di lembaga. Dasar hukumnya adalah § 44 KWG. Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin) dapat melakukan auditnya sendiri, tetapi juga dapat menugaskan Deutsche Bundesbank atau – terutama jika ada keraguan tentang akuntansi yang tepat – auditor untuk melakukannya. Otoritas pengawas bertindak baik – atas dasar (dengan alasan) keluhan konsumen, mengikuti indikasi dari industri atau sering juga dari dalam perusahaan (“atas permohonan yang diajukan”), – atas dasar temuannya sendiri, misalnya dari sistem informasi manajemen (“supervisory-driven”; atas inisiatif otoritas pengawas) atau juga – atas dasar rotasi (sesuai jadwal). Fokus audit khusus dalam beberapa tahun terakhir ini adalah pada bank koperasi. – Pada tahun 2010, terdapat lebih dari 2.000 institusi di Jerman. Pada tahun yang sama, 258 audit dilakukan di lembaga-lembaga ini – 166 dalam kaitannya dengan MaK saja: beban yang sering disalahkan oleh industri perbankan. – Cf. laporan tahunan masing-masing BaFin; di bawah kelompok perbankan masing-masing; Laporan Tahunan 2005 BaFin, hal. 116 (ikhtisar subjek audit), Laporan Tahunan 2006 BaFin, hal: 68 f. (226 audit khusus yang didorong oleh pengawasan tahun 2006), hal. 134 f. (kasus-kasus individual), Laporan Tahunan 2007 BaFin, hal. 129 dst. (168 audit yang didorong oleh pengawasan; kasus LB Barat), hlm. 133 dst. (pengaduan di bank-bank koperasi), hlm. 215 (audit khusus di cabang-cabang bank asing menunjukkan adanya kekurangan), Laporan Tahunan BaFin 2008, hlm. 126 dst. (audit khusus dibagi lagi menurut berbagai aspek; hasil-hasilnya; “lembaga-lembaga bermasalah”), hlm. 139 dst. (pencabutan izin untuk lembaga yang bermasalah), hlm. 140 (lembaga yang bersalah dalam hal kepatuhan), Laporan Tahunan BaFin 2009, hlm. 142 f. (audit rutin bersifat legal), hlm 144 (distribusi audit khusus berdasarkan kelompok lembaga), Laporan Tahunan BaFin 2010, hlm. 161 dst. (hasil kegiatan audit 2010; fokus pada lembaga bermasalah), Laporan Tahunan BaFin 2011, hlm. 164 dst. (audit khusus yang digerakkan oleh pengawasan meningkat), Laporan Tahunan BaFin 2012, hlm. 145 ff. (setiap lembaga bermasalah ketiga menjadi subjek audit yang digerakkan oleh pengawasan; audit tentang sistem remunerasi), Laporan Tahunan BaFin 2013, hlm. 106 f. (statistik tentang audit khusus), serta Laporan Tahunan BaFin masing-masing, bab “Pengawasan bank, penyedia layanan keuangan dan lembaga pembayaran”, bagian “Tindakan pengawasan”.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Audit khusus“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/audit-khusus/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

9 Seitenaufrufe dieser Seite