Otoritas pengawas belum menemukan kesalahan atau kekurangan apa pun selama inspeksi perusahaan jasa sekuritas sesuai dengan § 36 WpHG. Apa yang dimaksud dengan kesalahan dan kekurangan didefinisikan di Jerman oleh Wertpapier-Dienstleistungs-Prüfungsverordnung (WpDPV), yang mulai berlaku pada awal tahun 2005. Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin) dapat melakukan audit yang disederhanakan pada tahun-tahun berikutnya dalam kasus audit tanpa cacat dalam satu tahun. – Cf. Laporan Tahunan BaFin tahun 2004, hlm. 109, Laporan Tahunan BaFin tahun 2007, hlm. 109 (WpDVP yang direvisi).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/