Jumlah likuiditas yang disediakan oleh bank sentral yang ditentukan di muka dan di mana margin call dilakukan. – Jumlah modal ekuitas yang dapat dipertanggungjawabkan peminjam di atas yang mana lembaga kredit diwajibkan untuk mengungkapkan keadaan keuangan peminjam sesuai dengan § 18 KWG. – Cf. Laporan Tahunan BaFin 2005, hal. 109 (menaikkan ambang batas menjadi 10 persen dari modal ekuitas yang dapat dipertanggungjawabkan atau menjadi EUR 0,75 juta).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/