Menurut § 3 dari Ordonansi Remunerasi untuk Lembaga, skema remunerasi memadai jika – insentif bagi manajemen dan staf untuk mengambil risiko tinggi yang tidak proporsional dihindari dan – skema remunerasi tidak bertentangan dengan fungsi pemantauan unit kontrol. – Lihat sistem bonus, Peraturan Kompensasi Asuransi. – Cf. Laporan Tahunan 2013 BaFin, hlm. 72 f. (persyaratan hukum baru untuk sistem remunerasi sejak awal 2014), hlm. 106 (kekurangan yang ditemukan selama audit sistem remunerasi).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/