Audit, audit yang memuaskan

Otoritas pengawas belum menemukan kesalahan atau kekurangan apa pun selama inspeksi perusahaan jasa sekuritas sesuai dengan § 36 WpHG. Apa yang dimaksud dengan kesalahan dan kekurangan didefinisikan di Jerman oleh Wertpapier-Dienstleistungs-Prüfungsverordnung (WpDPV), yang mulai berlaku pada awal tahun 2005. Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin) dapat melakukan audit yang disederhanakan pada tahun-tahun berikutnya dalam kasus audit tanpa cacat dalam satu tahun. – Cf. Laporan Tahunan BaFin tahun 2004, hlm. 109, Laporan Tahunan BaFin tahun 2007, hlm. 109 (WpDVP yang direvisi).

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Audit, audit yang memuaskan“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/audit-audit-yang-memuaskan/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

10 Seitenaufrufe dieser Seite