Instruksi organisasi dan fasilitas teknis pada suatu institusi yang menjamin kelangsungan bisnis bahkan jika terjadi kegagalan fasilitas teknologi informasi. Otoritas pengawas biasanya menetapkan tindakan pencegahan tersebut. Di Jerman, hal ini dijadikan kewajiban hukum bagi semua lembaga oleh § 25a KWG (pengaturan yang direncanakan untuk menggantikan sistem primer jika sistem primer tidak dapat berfungsi karena alasan apa pun). — Lihat outsourcing, area back-off, flash crash, kontinuitas bisnis, jaminan informasi, penyediaan infrastruktur, insourcing, risiko TI, risiko outsourcing, risiko, perbankan, risiko, operasional, lini layanan, risiko daya, keruntuhan sistem, risiko teknologi, risiko transfer, waktu pemeliharaan
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/