Sehubungan dengan pencucian uang, bank tidak memutuskan sendiri bagaimana menangani kasus yang mencurigakan, tetapi melaporkan kecurigaan kepada pihak berwenang. Dengan cara ini, bank tidak menghadapi risiko dimintai pertanggungjawaban sendiri. – Di sisi lain, telah ditunjukkan bahwa pihak berwenang terlalu terbebani dengan banyaknya laporan dan bahwa kasus-kasus mencurigakan yang dilaporkan hanya diselidiki secara tidak memadai. Oleh karena itu, dianggap lebih tepat untuk menugaskan pendeteksian pencucian uang kepada hukum (oleh pengawas) bank secara individual. – Lihat Catatan Pengamatan, Satuan Tugas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, analisis ancaman, uang, kotor, perantara pengiriman uang, rekening, palsu, pengungkapan rekening, pembekuan rekening, kewajiban informasi data nasabah, pusat keuangan luar negeri, outsourcing, perbankan bawah tanah.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/