Peraturan kepailitan, internasional (status kepailitan internasional)

Sehubungan dengan institusi, perjanjian antar pemerintah yang telah lama diupayakan oleh Komite Basel tentang Pengawasan Perbankan untuk memastikan resolusi yang tertib dan pembagian kerugian yang sesuai jika terjadi kebangkrutan. Sejauh ini – dan mungkin juga dalam waktu dekat – kesepakatan global semacam itu belum tercapai. – Bagaimanapun juga, dikhawatirkan bahwa dalam keadaan darurat, masing-masing negara akan segera mengambil langkah-langkah kepailitan mereka sendiri untuk menutup aset yang terletak di wilayah mereka sendiri dan menyisihkannya untuk kreditor domestik mereka.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Peraturan kepailitan, internasional (status kepailitan internasional)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/peraturan-kepailitan-internasional-status-kepailitan-internasional/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

Diese Seite wurde seit dem 9. Oktober 2026 einmal aufgerufen.