Bank yang diberi wewenang untuk melakukan bisnis di negara anggota UE oleh otoritas pengawas yang kompeten, juga harus memiliki kantor pusat di kantor terdaftar yang ditentukan. Sumber hukumnya adalah Pasal 11, paragraf 2 dari Petunjuk 2006/48/EC Parlemen Eropa dan Dewan tanggal 14 Juni 2006 yang berkaitan dengan pengambilan dan pengejaran bisnis lembaga kredit (recast). – Lihat Pengawasan Perbankan, Eropa.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/