Secara umum, komitmen uang tunai di mana investor menyediakan modalnya kepada pihak ketiga sebagai imbalan atas pengalihan kepemilikan atau hak kreditur. Sebuah daftar terdapat dalam § 266 HGB (Kode Perdagangan Jerman). – Dari sudut pandang perusahaan, semua produk yang menghasilkan pendapatan yang dengannya sejumlah uang dapat diinvestasikan dalam periode yang disepakati secara kontraktual dan oleh karena itu tidak diperlukan untuk transaksi pembayaran harian atau untuk membiayai proyek operasional. Dalam hal ini, seseorang juga berbicara tentang dana yang tidak terikat. – Dalam pengertian lain, pembelian sekuritas berbunga – kebanyakan asing – alih-alih menggunakan uang untuk memperluas atau meningkatkan stok modal. Dalam hal ini, terutama ketika – dengan suku bunga rendah dari bank sentral untuk merangsang investasi tetap – perusahaan mengambil pinjaman berbunga rendah dari bank untuk membeli sekuritas atau membiayai pembelian kembali saham. – Tetapi juga bagi bank, ketika suku bunga rendah, biasanya menjadi lebih murah untuk membeli sekuritas daripada meminjamkan kepada perusahaan. Bank-bank sentral juga mendukung operasi-operasi ini dengan meminjamkan kepada lembaga-lembaga hampir hanya terhadap deposito produk keuangan, dan tidak lagi terhadap akseptasi wesel kelas satu, seperti yang dulu terjadi dalam bisnis rediscount. Dengan cara ini, pasokan uang ke perekonomian nasional dipisahkan dari ekonomi komoditas riil (di sini dipahami sebagai produksi dan perdagangan barang, terutama produk pertanian dan pertambangan yang diproses, diselesaikan, dan diangkut untuk dijual kepada pembeli akhir). – Lihat uang tunai, kebijakan diskonto, komitmen, Perjanjian Induk Eropa, perantara keuangan, pasar keuangan, perusahaan investasi, makna pertumbuhan, investasi, investasi, likuiditas, tingkat rediskonto, velleicity, investasi aset, poligon, sihir, tagihan kredit.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/