Di Jerman, otoritas pengawas dibebaskan dari tanggung jawab. Seorang peserta pasar individu tidak dapat – menuntut Otoritas Pengawas Keuangan Federal mengambil tindakan yang tepat (misalnya dalam penentuan waktu pasar), atau – mengklaim ganti rugi jika terjadi kesalahan oleh pengawas. Hal ini karena Otoritas Pengawas Keuangan Federal menjalankan tugasnya demi kepentingan umum dan bukan atas perintah pelaku pasar individual. Di negara bagian lain (seperti Italia), otoritas pengawas tunduk pada tanggung jawab tersebut. – Di Jerman juga, literatur hukum menuntut bahwa dalam kasus pelanggaran oleh karyawan Otoritas Pengawas Keuangan Federal atau Otoritas Perbankan Eropa, otoritas itu sendiri (yaitu negara atau ECB) harus bertanggung jawab, dan bukan lembaga yang akan diawasi, yang harus menanggung semua biaya pengawasan. – Cf. Laporan Tahunan 2003 BaFin, hlm. 86 f.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/