Jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda penyelesaian transaksi (pembayaran sebagian yang dilakukan untuk membuktikan itikad baik bahwa pembeli akan menyelesaikan transaksi pembelian pada saat kontrak ditandatangani). – Pembayaran semacam itu diminta oleh pembeli yang tidak dikenal yang ingin barang yang dibeli dikumpulkan dan kemudian membayarnya ketika barang tersebut diambil. Deposit dengan demikian berfungsi sebagai jaminan bagi penjual bahwa barang akan benar-benar diambil; lihat definisi hukum deposit dalam § 908 ABGB. – Jumlah deposit biasanya dihitung sebagai persentase dari harga pembelian (terutama pada semua jenis lelang) dan segera jatuh tempo. – Jika pembeli menarik diri dari kontrak, deposit biasanya hangus; berbeda dengan pembayaran di muka (prabayar), di mana jumlah yang dibayarkan di muka, yang dimaksudkan sebagai pemenuhan sebagian kontrak, dikembalikan. Hilangnya uang hasil kerja juga disebut uang hangus dan Wandelpön dalam literatur hukum. – Oleh karena itu, uang hangus harus dibedakan dari uang muka, yang memainkan peran terutama dalam kontrak penjualan. Apabila ada keraguan, jumlah pembayaran sehubungan dengan harga total sangat penting untuk menilai apakah suatu jumlah dibayarkan sebagai uang muka. Jumlah yang melebihi sepuluh persen dari total pembayaran dan tidak secara tegas ditetapkan sebagai deposit merupakan uang muka menurut yurisdiksi konstan. – Khususnya, pembayaran yang diminta hotel, terutama di Austria, setelah penerimaan (pemesanan) reservasi dan yang biasanya hangus jika tamu yang terdaftar tidak datang sesuai jadwal. – Dalam dokumen yang lebih tua juga digunakan untuk mengartikan tunjangan, pembayaran karena kebaikan, dalam berbagai nuansa makna. – Lihat Abstandsgeld, Douceur, Einschuss, Ingeld, Kaution, Reuegeld, Rückvergütung, Schmiergeld, Waarborgsgeld.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/