Uang santunan

Dalam dokumen-dokumen yang lebih tua, ini adalah pendapatan tetap yang diterima seorang rohaniwan dari posisi biara; ia kemudian juga disebut penerima manfaat dan titulant. Biasanya, pendapatan tergantung pada hasil panen dan oleh karena itu gajinya berfluktuasi; karena aset yayasan hampir selalu terdiri dari tanah yang disewakan untuk digunakan. Jika, sesuai dengan kehendak para pendiri, orang lain – tidak jarang uskup atau paus – juga terlibat dalam warisan, peraturan yang rumit memastikan bahwa risikonya seimbang. Buku-buku teks yang ekstensif mengatur hukum dan yurisprudensi mengenai distribusi pendapatan dari harta yayasan (Latin: BENEFICIUM). – Harus dibedakan antara benefice (prepend; dari bahasa Latin PROVIDERE, di sini berarti “menyediakan untuk”) dan beneficium. Dalam dokumen-dokumen lama, prependium biasanya hanya mengacu pada pendapatan dari posisi (gerejawi) secara umum, beneficium (juga benefic; benefice) untuk emolumen secara eksklusif dari sebuah yayasan; namun, definisi istilah ini tidak seragam. – Lihat Abentgeld, Abtrag, Amortisasi, Annaten, Antrittsgeld, Dispensationsgeld, Kathedralgeld, Kirchgeld, Obvention, Opfergeld, Palliengeld, Perpetuities, Peterspfennig, Prokurationsgeld, Soft Money, Stiftungsfonds, Tafelgeld, Titel.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Uang santunan“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/uang-santunan/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

4 Seitenaufrufe dieser Seite