Nota Kesepahaman (MoU)

Pernyataan niat antara otoritas pengawas yang memungkinkan kerja sama lintas batas dalam kerangka bantuan administratif. Otoritas pengawas berjanji untuk mematuhi permintaan pemberitahuan dalam hal penyelidikan terhadap transaksi orang dalam, manipulasi pasar atau pelanggaran lain dalam lingkup hukum nasional mereka. – Lihat Nota Kesepahaman Multilateral, Calon, Twinning, Keadaan, Signifikan. – Cf. Laporan Tahunan BaFin 2003, hlm. 36, Laporan Tahunan BaFin 2005, hlm. 59 f. (dengan rincian negara dan sektoral perjanjian bilateral), Laporan Tahunan BaFin 2009, hlm. 72 (Nota Kesepahaman Multilateral, MMoU) serta Laporan Tahunan BaFin masing-masing, bab “Internasional”.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar