Dana perlindungan untuk perusahaan asuransi jiwa
Dengan mengamandemen undang-undang pengawasan asuransi pada tanggal 15 Desember 2004, pembentukan dana perlindungan untuk perusahaan asuransi jiwa diwajibkan secara hukum di Jerman. Dana jaminan ini berfungsi untuk melindungi klaim pemegang polis, tertanggung, penerima manfaat, dan orang lain yang mendapatkan manfaat dari kontrak asuransi jiwa. – Protektor Lebensversicherungs-AG di Berlin telah dipercayakan oleh Kementerian Keuangan Federal dengan tugas dan wewenang dana perlindungan untuk perusahaan asuransi jiwa berdasarkan perintah undang-undang. Skema kompensasi ini tunduk pada pengawasan oleh Otoritas Pengawas Keuangan Federal. – Lihat Jaminan Simpanan, Dana Kebakaran, Kewajiban Penjaminan. – Cf. Laporan Tahunan 2007 BaFin, hal. 205 (daftar skema kompensasi yang diawasi oleh BaFin) serta laporan tahunan BaFin masing-masing, bab “Tugas lintas bagian”.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!