Dalam dokumen yang lebih lama, debitur (obligor)
Menurut § 241 KUH Perdata Jerman (BGB), siapa pun yang harus memberikan layanan kepada kreditur sesuai dengan kontrak. Kecuali secara eksplisit dinyatakan lain, dalam konteks pasar keuangan, pemberian kinerja mengacu pada pembayaran uang (orang atau entitas yang berkewajiban membayar uang. Jika utang tersebut berupa pinjaman dari lembaga keuangan, debitur disebut sebagai peminjam. Jika utang dalam bentuk surat berharga, seperti obligasi, debitur disebut penerbit. – Dalam konteks keuangan, istilah obligor biasanya mengacu pada penerbit obligasi, yang secara kontraktual terikat untuk melakukan semua pembayaran pokok dan pembayaran bunga atas utang yang belum dilunasi. Penerima pembayaran disebut obligee). – Lihat abscond, default, wanprestasi, tunggakan, eksekusi, jatuh tempo, penagihan uang, uang yang diampuni, bisnis penagihan, kepailitan, kasir, gadai anak, kompetensi, monitum, novasi, respiro, menara utang, wanprestasi pembayaran, moral pembayaran, tempat pembayaran.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!