Bunga pajak (bunga keterlambatan [penalti])

Bunga yang dibebankan oleh administrasi keuangan suatu negara untuk pajak yang menunggak; ini merupakan kompensasi atas penggunaan uang yang menjadi hak negara oleh wajib pajak yang menunggak. – Perbedaan dibuat antara bunga default, bunga tangguh dan bunga moratorium. – Pengalaman menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat bunga pajak, semakin banyak debitur pajak yang melunasi rekeningnya. Undang-Undang Bunga Pajak Jerman tanggal 11 Agustus 1923 memberi Menteri Keuangan Reich hak untuk memungut biaya tambahan di atas dan di atas dua puluh empat persen yang awalnya ditetapkan pada waktu itu. – Lihat Remisi.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar