Bagikan penukaran

Di Jerman, perusahaan pengelola modal umumnya diwajibkan untuk menebus sertifikat unit yang diterbitkan pada harga pasar. Namun demikian, perusahaan dapat menangguhkan penebusan selama maksimum dua tahun jika saldo bank (cash at bank) dan likuiditas lainnya tidak mencukupi untuk membayar harga penebusan dan memastikan manajemen berkelanjutan yang tepat (“red alert”). Untuk pertama kalinya pada bulan Desember 2005, DB Real Estate (perusahaan dana real estat Deutsche Bank) menangguhkan penebusan sertifikat unit. Reaksi berantai yang dikhawatirkan oleh para pakar (menjalankan semua dana) gagal terwujud. Hanya ketika krisis subprime meningkat menjadi krisis keuangan (internasional) pada tahun 2008, banyak dana yang memperkenalkan larangan penebusan. – Namun demikian, dalam hal ini, pemegang sertifikat unit dapat menjualnya di pasar terbuka, di mana harga ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Dalam keadaan tertentu, kerugian yang cukup besar mungkin harus diterima.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar