Arbitrase (prosedur)

Prosedur di mana perselisihan antara – klien dan bank, – peserta individu di bursa atau – pihak pasar lainnya harus diselesaikan dengan kesepakatan bersama melalui arbitrase oleh badan yang ditunjuk (komite arbitrase, juri). – Di banyak bursa, anggota diwajibkan untuk berpartisipasi dalam proses arbitrase. Tindakan pengadilan dalam kasus-kasus ini memerlukan prosedur yang tidak berhasil di dewan konsiliasi. – Bagian 37h WpHG menetapkan: “Perjanjian arbitrase mengenai sengketa hukum di masa mendatang yang timbul dari layanan sekuritas, layanan sekuritas tambahan atau transaksi keuangan berjangka hanya mengikat jika kedua pihak yang berkontrak adalah pedagang atau badan hukum di bawah hukum publik.” – Lihat prosedur pengaduan, penjaga gerbang, badan konsiliasi, ombudsman.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar