Uang pengantin (uang perkawinan, penawaran tertinggi; dana pengamanan; mahar; uang pengantar; sumbangan massal perkawinan)

Pada zaman dahulu, pembayaran yang tersebar luas kepada ayah dan saudara-saudara calon pengantin wanita, yang harus dibayar selambat-lambatnya pada hari pernikahan. Hal ini dipandang sebagai kompensasi atas tenaga kerja pengantin wanita yang diambil dari keluarganya. – Pembayaran oleh penawar tertinggi – dalam literatur yang lebih tua disebut licitant – dalam kasus pernikahan paksa seorang wanita; di Jerman, hal ini dilarang oleh hukum berdasarkan § 237 StGB. – Modal yang akan disediakan oleh – mempelai pria, – biasanya dikelola dalam kepercayaan dan – diinvestasikan dalam investasi berbunga dengan tujuan – mengamankan mata pencaharian istri dan anak-anak dari hasil modal jika terjadi perceraian atau kematian dini suami sebagai pencari nafkah keluarga (transfer modal yang bertujuan untuk memastikan kelanjutan eksistensi keluarga dalam kasus kehilangan pendapatan). – Mahar dari keluarga asal pada pernikahan seorang pengantin wanita, kadang-kadang dikatakan dalam arti yang lebih luas (mahar, mas kawin, allata; mas kawin, bagian pernikahan: barang-barang yang dibawa oleh pengantin wanita kepada suaminya pada saat pernikahan). – Di beberapa tempat, pemberian uang secara adat dari mempelai pria kepada para pemuda lajang setempat, uang perkenalan lokal (sumbangan debut mempelai pria), juga disebut uang gang dan uang berburu dalam dokumen-dokumen lama. – Sumbangan adat oleh pasangan yang baru menikah (sumbangan pasangan pengantin) atau di beberapa tempat juga oleh orang tua dari pasangan yang baru menikah kepada gereja atau kepada sexton (sakristan, sexton) setelah kebaktian pernikahan (misa perkawinan; misa perkawinan: misa khusus yang diucapkan pada pernikahan), juga disebut uang misa pengantin. – Lihat Apanage, Einbürgerungsgeld, Fräuleingeld, Gegengeld, Hielichgeld, Hochzeitsgeld, Hochzeitstischgeld, Jagdgeld, Kranzgeld, Küchengeld, Maritagium, Nadelgeld, Paraphernalgeld, Vokationsgeld, Wittum.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar