Pajak sapi (pajak ternak; biaya paddock sapi, biaya agistment; pembayaran penebusan susu soccage)
Pajak sebelumnya, dinilai berdasarkan jumlah sapi. – Pajak atas pemilik tanah untuk hak menggembalakan sapi di tanahnya (agistment, hak penggembalaan; to agist = mengambil sapi untuk digembalakan, dengan imbalan pembayaran). – Penebusan kewajiban (soccage) dari pihak seorang budak (villein) untuk memberikan susu atau mentega kepada tuan tanah di rem. – Lihat retribusi, cerozensual, uang pembebasan, detz, penebusan, uang pembelian bebas, soccage, uang kambing, uang pemburu, uang pengangkutan kayu, uang anak sapi, uang dapur, uang ternak.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!