Supervisory Review and Evaluation Process, SREP (juga disebut dalam bahasa Jerman, lebih jarang sebagai proses pemantauan pengawasan)

Menurut Basel II, mulai tahun 2007 dan seterusnya, otoritas pengawas nasional diharuskan memeriksa setiap bank sekali setahun sehubungan dengan situasi risiko, manajemen risiko, organisasi internal dan kualitas badan manajemen. – Lihat Satuan Tugas Akuntansi, Pengawas Konsolidasi. – Cf. Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan September 2004, hal. 88 dst. (hal. 90: ikhtisar tugas pengawas di bawah Basel II), Laporan Tahunan 2004 BaFin, hal. 101 dst. (ada juga tentang Proses Penilaian Kecukupan Modal Internal, ICAAP), Laporan Tahunan 2005 BaFin, hal. 104 (ada tentang “prinsip proporsionalitas ganda”), Laporan Tahunan 2006 BaFin, hal. 47 f. (kerja sama yang diperlukan dari otoritas pengawas untuk lembaga yang beroperasi lintas batas) serta laporan tahunan masing-masing BaFin, Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan Desember 2007, hal. 68 dst. (tujuan SREP; perbandingan dengan otoritas pengawas lainnya), Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan September 2008, hal. 59 dst. (manajemen risiko likuiditas).

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar