Sukuk (sukuk)
Dalam perbankan Islam, produk keuangan yang mirip dengan sekuritisasi. Sukuk lebih dekat dengan kontrak pinjaman yang jatuh temponya ditetapkan sejak awal. Pinjaman ini dijamin dengan underlying. Pemberi pinjaman (bank) dapat menahan pendapatan dari aset yang ditawarkan sebagai jaminan (underlying) sesuai dengan kontrak. Ini berarti bahwa bunga pinjaman dapat dibebaskan (sukuk memiliki jatuh tempo yang ditentukan sebelumnya dan didukung oleh aset yang memungkinkan investasi untuk mendapatkan pengembalian tanpa pembayaran bunga. Tidak mengherankan, sukuk disusun sedemikian rupa sehingga pemegangnya menanggung risiko kredit dan menerima sebagian dari keuntungan dan bukan pembayaran bunga tetap di muka). – Secara rinci, ada banyak struktur khusus dari sukuk, yang antara lain juga mengatur kemungkinan kewajiban untuk memberikan kontribusi tambahan atau kasus kerugian yang timbul dari underlying. – Lihat Ijara, Istisna, Mudaraba, Murabahah, Quard al-Hasan.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!