Pinjaman sindikasi (kredit sindikasi, pinjaman konsorsium, pinjaman partisipasi)
Beberapa bank, biasanya aktif secara internasional dan sudah terbiasa satu sama lain dalam bisnis ini, bergabung dalam kasus per kasus untuk memberikan pinjaman ke alamat dengan persyaratan kredit yang sangat tinggi, di mana setiap lembaga menyumbangkan sebagian tertentu dari jumlah yang diberikan kepada peminjam. – Bentuk kredit ini memungkinkan bank individu – untuk menentukan jumlah pembiayaan yang bijaksana untuk seluruh pinjaman, – untuk menyebarkan risikonya secara geografis dan dalam hal sektor ekonomi, – untuk mengurangi biaya untuk memantau peminjam karena tugas-tugas yang sesuai biasanya dibagi secara tepat di antara para peserta dalam konsorsium (sindikat) yang sering kali dibentuk secara internasional, dan – untuk mencapai keuntungan yang lebih tinggi daripada yang biasanya mungkin terjadi dalam transaksi lain. – Lihat aliansi, lintas batas, kesepakatan yang dibeli, klausul fleksibel, komisi manajemen, perjanjian interkreditor, perbankan investasi, bisnis partisipasi, pembiayaan proyek, risiko, operasional, transfer risiko, transformasi risiko, perbankan, sindikat, akuntansi parsial, sekuritisasi. – Bdk. Buletin Bulanan ECB bulan Agustus 2002, hal. 57.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!