Pertukaran listrik
Pelaku pasar yang memperdagangkan dan/atau menjadi perantara kontrak berjangka listrik di bursa – misalnya di Bursa Listrik Internasional (European Energy Exchange, EEX) di Leipzig: pada musim semi 2007, dua pertiga dari pelaku pasar dengan lebih dari setengah volume perdagangan berasal dari luar negeri – atau over the counter, menyediakan transaksi perbankan atau jasa keuangan yang memerlukan lisensi. Oleh karena itu, di Jerman, mereka tunduk pada otorisasi dan pengawasan oleh Otoritas Pengawas Keuangan Federal. – Lihat Henry Hub, Pedagang Listrik. – Cf. Laporan Tahunan 2003 BaFin, hal. 83 f., hal. 101 f.., Laporan Tahunan BaFin 2004, hlm. 121 (aturan pengawasan khusus untuk persyaratan modal), Laporan Tahunan BaFin 2007, hlm. 126 (paspor Eropa untuk perdagangan listrik), Laporan Tahunan BaFin 2009, hlm. 139 (bisnis yang lemah) serta masing-masing Laporan Tahunan BaFin, bab “Pengawasan bank, penyedia jasa keuangan dan lembaga pembayaran”, Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank Juni 2014, hlm. 62 f. (pengaturan ulang metodologi pencatatan untuk perdagangan listrik dalam neraca pembayaran).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!