Kompensasi kekurangan
Pembayaran upah sebagai ganti rugi upah (to indemnify = mengganti kerusakan atau kerugian yang diderita) kepada karyawan yang tidak dapat menekuni pekerjaannya karena kondisi cuaca; khususnya tunjangan cuaca buruk dalam industri konstruksi. – Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan atau dana asuransi kesehatan kepada orang yang diasuransikan jika sakit (tunjangan sakit, gaji sakit). – Insolvency pay – Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dan, tergantung pada kontraknya, dibatasi waktunya jika terjadi kehilangan objek untuk memungkinkan tertanggung mengklaim objek pengganti, biasanya dalam kerangka asuransi kendaraan bermotor.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!