Demurrage dan demurrage
Pembayaran kepada pemilik kapal (Reeder; pemilik kapal) jika kapal tidak dimuat atau dibuang tepat waktu (masa menganggur, detensi) sesuai dengan perjanjian kontrak antara pemilik kapal dan pencarter (Charterer), lihat untuk Jerman § 568 dst. HGB. Hal yang sama berlaku untuk alat transportasi lainnya (peraturan yang sesuai akan berlaku untuk alat angkut kargo lainnya). – Dalam hal pembelian di bursa komoditas, pembayaran tambahan pada harga jika barang yang dibeli tidak diambil dalam jangka waktu yang disepakati; dalam hal ini sering juga disebut biaya penyimpanan, biaya pergudangan. – Biaya untuk melabuhkan yacht di pelabuhan kapal (marina: dermaga untuk yacht kecil dan kapal penjelajah kabin, biasanya juga menawarkan pasokan, perbaikan, dan fasilitas lain untuk kapal pesiar), juga disebut yacht groundage dan biaya pelabuhan kapal. – Lihat Auseisunggeld, Bordinggeld, Furtgeld, Gussgeld, Hafengeld, Kaaggeld, Kaigeld, Krangeld, Lastgeld, Leichtergeld, Leuchtturmgeld, Lotsengeld, Mützengeld, Packhofgeld, Pratikageld, Standgeld, Wartegeld, Schleusengeld.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!